Mari berwakaf, pahala mengalir tanpa henti
Suasana Sekolah Bina Amal |
Diantara hikmah wakaf yang
lainnya adalah wakaf dapat menjadikan pahala wakif mengalit terus
-menerus, Dalil yang menjadi dasar keutamaan ibadah wakaf dapat kita
lihat dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadits, antara lain:
1) Surat Ali Imran ayat 92. “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.”
2) Surat al-Baqarah ayat 261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
3) Hadits tentang shadaqah jariyah, sebagaimana telah disinggung di atas. Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” Hadits ini dikemukakan dalam bab wakaf, karena shadaqah jariyah oleh para ulama ditafsirkan sebagai wakaf. Di antara para ulama yang menafsirkan dan mengelompokkan shadaqah jariyah sebagai wakaf adalah Asy-Syaukani, Sayyid Sabiq, Imam Taqiyuddin, dan Abu Bakr.
2) Surat al-Baqarah ayat 261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
3) Hadits tentang shadaqah jariyah, sebagaimana telah disinggung di atas. Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” Hadits ini dikemukakan dalam bab wakaf, karena shadaqah jariyah oleh para ulama ditafsirkan sebagai wakaf. Di antara para ulama yang menafsirkan dan mengelompokkan shadaqah jariyah sebagai wakaf adalah Asy-Syaukani, Sayyid Sabiq, Imam Taqiyuddin, dan Abu Bakr.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan,
para ulama sepakat bahwa yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadits
tersebut adalah wakaf. Itulah antara lain beberapa dalil yang menjadi
dasar hukum disyariatkannya wakaf dalam Islam.
Kemudian dari segi keutamaannya, Syaikh
Abdullah Ali Bassam berkata, “wakaf adalah sedekah yang paling mulia.
Allah swt menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi
yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan
kebaikan dan mashlahat”. Adapun keutamaan wakaf ini bisa dilihat dari
dua sisi yang berbeda. Bagi penerima hasil (mauquf alaih), wakaf akan
menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang
yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, korban
bencana, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, orang yang berjihad
di jalan Alllah swt. Wakaf juga memberi manfaat besar untuk kemajuan
ilmu pengetahuan, seperti bantuan bagi para pengajar dan penuntut ilmu,
serta berbagai pelayanan kemaslahatan umat yang lain.
Sementara itu, bagi pewakaf (wakif),
wakaf merupakan amal kebaikan yang tak akan ada habisnya bagi orang yang
berwakaf. Oleh karenanya, barang yang diwakafkan itu tetap utuh sampai
kapanpun. Di samping utuh, barang tersebut juga dikelola dan
dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dengan begitu, pahala yang
dihasilkan terus mengalir kepada wakif, meskipun ia sudah meninggal
dunia. Hal inilah yang membedakan keutamaan wakaf dibanding dengan
ibadah lainnya yang sejenis, seperti zakat.
Beberapa penjelasan tersebut
menunjukkan, bahwa melaksanakan wakaf bagi seorang muslim merupakan
realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimilikinya,
yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya (private benefit) untuk
kepentingan umum (social benefit). Jadi, wakaf adalah jenis ibadah yang
istimewa dan utama bagi orang yang beriman dan beramal saleh. Hanya
dengan memberikan harta untuk wakaf, manfaat dan hasilnya dapat terus
berlipat tanpa henti.
Jika disederhanakan, filosofi orientasi
dan hikmah dalam wakaf itu terdapat tiga poin. Pertama, wakaf untuk
sarana prasarana dan aktivitas sosial. Kedua, wakaf untuk peningkatan
peradaban umat. Dan ketiga, wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Berbagi
Komentar